Kalkulator PPh 21 dan gaji bersih

Tentang angka

Ini perkiraan, bukan nasihat pajak

Kalkulator ini memberi perkiraan untuk satu karyawan tetap dan satu tahun. Hasilnya tidak menggantikan slip gaji, bukti potong atau nasihat konsultan pajak. Slip gaji Anda bisa berbeda. Situs ini bukan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atau BPJS, dan tidak ada dari mereka yang mendukung atau merekomendasikannya.

Dari mana angka berasal

Angka-angka berlaku untuk tahun pajak 2026. Angka berasal dari dokumen resmi berikut, yang kami baca pada 25 Oktober 2026.

Batas upah JP: Rp10.547.400 pada Januari dan Februari 2026, dan Rp11.086.300 sejak Maret 2026. BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas ini setiap Maret. Angka Rp11.086.300 berasal dari surat edaran BPJS Ketenagakerjaan yang diberitakan pada 25 Februari 2026 (B/1226/022026). Kami belum dapat membaca surat edaran itu sendiri, jadi angka ini berasal dari berita. Periksa angka ini jika slip gaji Anda berbeda.

Cara kami menghitung

Yang tidak dihitung

Yang sudah kami bandingkan

Tes kami mengulang contoh karyawan tetap di Lampiran B PMK 168/2023 (Tuan A sampai Tuan E, dan contoh sebulan Tuan F sampai Tuan I). Contoh Tuan A menghasilkan PPh 21 Desember Rp14.595.000. Pada contoh Tuan I, PMK menulis “19% × Rp55.500.000 = Rp10.545.000”. Ini salah cetak: penghasilannya Rp55.000.000, jadi hasilnya Rp10.450.000, dan itu yang kami pakai. Tidak ada contoh resmi dengan iuran BPJS karyawan, jadi bagian BPJS diuji dengan hitungan tangan.

Pemakaian ulang dan penyebutan

Peraturan perundang-undangan tidak mempunyai hak cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 42). Kami menyebut sumber, tahun dan tanggalnya. Teks di halaman ini adalah tulisan kami. Situs ini bukan milik DJP, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak ada dari mereka yang mendukungnya. Perhitungan dilakukan sepenuhnya di peramban Anda.

Pembaruan

Angka berubah setiap tahun: batas upah JP setiap Maret, tarif BPJS dan PTKP saat peraturan baru terbit. Kami memperbaruinya setelah peraturan diundangkan.