Tentang angka
Ini perkiraan, bukan nasihat pajak
Kalkulator ini memberi perkiraan untuk satu karyawan tetap dan satu tahun. Hasilnya tidak menggantikan slip gaji, bukti potong atau nasihat konsultan pajak. Slip gaji Anda bisa berbeda. Situs ini bukan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atau BPJS, dan tidak ada dari mereka yang mendukung atau merekomendasikannya.
Dari mana angka berasal
Angka-angka berlaku untuk tahun pajak 2026. Angka berasal dari dokumen resmi berikut, yang kami baca pada 25 Oktober 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi: Lampiran (tabel TER), Pemerintah Republik Indonesia, 2023, berlaku sejak 1 Januari 2024. Tabel TER bulanan kategori A, B dan C, dan tabel harian. Setiap angka ditulis dua kali dalam lampiran, dengan angka dan huruf, dan kami memeriksa setiap angka dengan hurufnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023: batang tubuh (Pasal 2), Pemerintah Republik Indonesia, 2023. Kategori TER untuk setiap status PTKP: A untuk TK/0, TK/1 dan K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1 dan K/2; C untuk K/3.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Kementerian Keuangan, 2023. Cara menghitung: TER dari Januari sampai November, penghitungan masa pajak terakhir, penghasilan bruto (Pasal 5 ayat (3)), biaya jabatan (Pasal 10) dan contoh hitungan di Lampiran B. Tes kami mengulang contoh-contoh itu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Kementerian Keuangan, 2016, masih berlaku pada 2026. PTKP: Rp54.000.000 untuk wajib pajak, Rp4.500.000 tambahan jika kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak 3. Alamat ini adalah beranda JDIH Kementerian Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 17 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia, 2021. Tarif progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, 35% untuk lima lapis penghasilan kena pajak.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan, 2018 dan 2020. Iuran 5% dari upah: 4% perusahaan dan 1% karyawan, dengan batas upah Rp12.000.000 per bulan. Alamat ini adalah beranda BPJS Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 (JHT), Nomor 45 Tahun 2015 (JP), Nomor 44 Tahun 2015 (JKK dan JKM) dan Nomor 82 Tahun 2019 (tarif JKK), BPJS Ketenagakerjaan, 2015 dan 2019. JHT 2% dari karyawan tanpa batas upah. JP 1% dari karyawan, dengan batas upah. JKK 0,24%, 0,54%, 0,89%, 1,27%, 1,74% dan JKM 0,3% dari perusahaan. Alamat ini adalah beranda BPJS Ketenagakerjaan.
Batas upah JP: Rp10.547.400 pada Januari dan Februari 2026, dan Rp11.086.300 sejak Maret 2026. BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas ini setiap Maret. Angka Rp11.086.300 berasal dari surat edaran BPJS Ketenagakerjaan yang diberitakan pada 25 Februari 2026 (B/1226/022026). Kami belum dapat membaca surat edaran itu sendiri, jadi angka ini berasal dari berita. Periksa angka ini jika slip gaji Anda berbeda.
Cara kami menghitung
- Karyawan tetap, satu pemberi kerja, setahun penuh, gaji sama setiap bulan.
- Bruto untuk pajak setiap bulan adalah gaji ditambah premi yang dibayar perusahaan: JKK, JKM dan BPJS Kesehatan 4% (Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023). Iuran JHT dan JP dari perusahaan tidak termasuk.
- Januari sampai November: PPh 21 adalah tarif TER kategori Anda dikali bruto sebulan.
- Desember: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, paling banyak Rp6.000.000), iuran JHT dan JP karyawan setahun, dan PTKP. Penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah. Pajak setahun dihitung dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 Januari sampai November. Hasil negatif adalah kelebihan potong yang dikembalikan lewat gaji Desember.
- Iuran BPJS Kesehatan karyawan tidak mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya iuran pensiun, JHT dan JP yang mengurangi.
- Gaji bersih adalah gaji dikurangi PPh 21 dan iuran BPJS karyawan. Premi perusahaan tidak dibayar oleh karyawan, jadi tidak mengurangi gaji bersih.
- Pembulatan: setiap premi dan iuran, dan setiap PPh 21 bulanan, dibulatkan ke rupiah terdekat. PMK 168/2023 tidak menyebut cara membulatkan tarif kali bruto yang tidak bulat. Contohnya (21% × Rp65.605.059 = Rp13.777.062,39) ditulis Rp13.777.062.
Yang tidak dihitung
- Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pajak lain.
- Tarif yang lebih tinggi (20% lebih tinggi) untuk yang tidak punya NPWP.
- Penerima penghasilan yang bukan pegawai tetap: pegawai tidak tetap, tenaga ahli, komisaris, pesangon dan peserta kegiatan.
- Pensiunan dan penerima uang pensiun.
- Bonus, THR, lembur dan tunjangan yang berubah-ubah.
- Pekerja asing dan pajak penghasilan Pasal 26.
- Masuk kerja atau berhenti di tengah tahun, dan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
- Zakat dan sumbangan keagamaan wajib lewat pemberi kerja.
- Status K/I (penghasilan istri digabung), dan PPh 21 yang ditanggung perusahaan.
- Iuran pensiun lain, asuransi swasta dan potongan lain di slip.
Yang sudah kami bandingkan
Tes kami mengulang contoh karyawan tetap di Lampiran B PMK 168/2023 (Tuan A sampai Tuan E, dan contoh sebulan Tuan F sampai Tuan I). Contoh Tuan A menghasilkan PPh 21 Desember Rp14.595.000. Pada contoh Tuan I, PMK menulis “19% × Rp55.500.000 = Rp10.545.000”. Ini salah cetak: penghasilannya Rp55.000.000, jadi hasilnya Rp10.450.000, dan itu yang kami pakai. Tidak ada contoh resmi dengan iuran BPJS karyawan, jadi bagian BPJS diuji dengan hitungan tangan.
Pemakaian ulang dan penyebutan
Peraturan perundang-undangan tidak mempunyai hak cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 42). Kami menyebut sumber, tahun dan tanggalnya. Teks di halaman ini adalah tulisan kami. Situs ini bukan milik DJP, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak ada dari mereka yang mendukungnya. Perhitungan dilakukan sepenuhnya di peramban Anda.
Pembaruan
Angka berubah setiap tahun: batas upah JP setiap Maret, tarif BPJS dan PTKP saat peraturan baru terbit. Kami memperbaruinya setelah peraturan diundangkan.